Spesial HUT RI ke-80, Pemerintah Batang Hari Beri Diskon Pemutihan Pajak Hingga 5%

Spesial HUT RI ke-80, Pemerintah Batang Hari   Beri Diskon Pemutihan Pajak Hingga 5%

Spesial HUT RI ke-80, Pemerintah Batang Hari Beri Diskon Pemutihan Pajak Hingga 5%-Pirdana Atrio-Jambi TV

BATANGHARI, JAMBITV.CO - DI tahun 2025 ini, tepatnya di HUT RI ke-80. Pemerintah Provinsi Jambi mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di seluruh kabupaten kota tak terkecuali unit pelaksana teknis sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat Kabupaten Batang Hari.

Menurut kepala unit pelaksana teknis pengelolaan pendapatan daerah, badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah Provinsi Jambi, wilayah Batang Hari. Minarni mengatakan, bahwa pemutihan pajak kendaraan ini mulai berlaku terhitung sejak selasa kemarin, tepatnya 18 Agustus 2025, dan berakhir 22 Desember 2025 mendatang.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA !!! Pemprov Jambi Kembali Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Pemutihan pajak kali ini berbeda dari biasanya, diskon pajak dan pengurangan pajak bagi yang wajib pajak dan taat pajak. Pada tanggan 18 Agustus kemarin kami sudah melaksanakan pemutihan pajak sampai 22 Desember 2025,” Kata Minarti

Minarni menjelaskan, terdapat perbedaan kebijakan yang diberlakukan dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di tahun ini. Dimana kendaraan yang telah mati pajak lebih dari dua tahun, hanya dikenakan pembayaran dua tahun.  Selain itu wajib pajak juga mendapat diskon tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor atau PKB yang membayar sebelum jatuh tempo. Diantaranya diskon 5 persen untuk roda 2, dan 2,5 persen untuk roda 4, serta pembebasan denda.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Mati Pajak Puluhan Tahun Cukup Membayar Pokok Pajak 2 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: