9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Di Jakarta

9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Di Jakarta

9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Di Jakarta-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

JAMBI, JAMBITV.CO - Setelah lama menjadi buronan terpidana kasus penipuan atas nama Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan atau Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi.

Buronan Kejaksaan Negeri Jambi, atas Nama Sanggam Parapat alias Sanggam Bin Saur yang sempat menghilang selama 9 tahun, akhirnya berhasil ditangkap, pada Senin 4 Agustus 2025, di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Kemudian diberangkatkan ke Jambi pada Rabu sore kemarin 6 Agustus 2025, lalu ditahan di Lapas Kelas 2 A Jambi untuk menjalani sisa masa tahanan.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Helen Dituntut Hukuman Mati

Sanggam Parapat sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan. Sebagaimana dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan, atas pelanggaran pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus menyampaikan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memburu buronan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan. Untuk itu, ia mengimbau seluruh DPO yang masih berkeliaran, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: