DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi-DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi-

JAMBITV.CO – Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. 

 

Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) di Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada Selasa (29/10) siang.

 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai Pihak Terkait.

 

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diterbitkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa 'mendapat perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberikan jaminan hukum yang memadai.

 

PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

 

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar lembaga ketika pers menangani ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

 

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mendorong pembentukan Protokol Perlindungan Nasional Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi jurnalis dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: