Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencu
Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencu-Nur Pehatul Janna-Jambitv
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Nama-nama sejumlah mantan anggota dewan yang belum diproses hukum kembali mencuat dalam persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018. KPK diminta adil dalam menetapkan tersangka.
Keterlibatan seluruh mantan anggota DPRD pada kasus pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 kembali dipertanyakan dalam persidangan ketok palu dengan terdakwa Suliyanti. Terutama saat jaksa menghadirkan dua orang saksi mantan anggota DPRD yang juga sudah dijerat dengan perkara sama, yakni Nasri Umar dan Tadjudin Hasan. Kedua saksi meyakini bahwa semua anggota dewan pada saat itu menerima uang pengesahan.
BACA JUGA:Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi: 10 Mantan Anggota DPRD Belum Diproses
Bahkan dalam persidangan ini, Nasri Umar meminta KPK untuk bertindak adil dalam menetapkan tersangka. Ia menuding masih ada sejumlah mantan anggota dewan periode 2014–2019 yang belum diproses hukum. Sebagaimana ia meyakini bahwa pada saat itu semua anggota dewan menerima uang suap.
Sementara itu, jaksa KPK Hidayat membenarkan adanya permintaan dari saksi untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota dewan lainnya. Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
BACA JUGA:Terungkap di Persidangan: Terdakwa Pembunuhan Racun Sianida Akui Awalnya Beli untuk Bunuh Diri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: