2 Tersangka korupsi PT Pal belum dilimpahkan ke PN
2 Tersangka korupsi PT Pal belum dilimpahkan ke PN-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Dari 5 tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari atau PT Pal, ada 2 berkas tersangka yang belum dilimpahkan pengadilan Tipikor Jambi. Di antara BK dan AR yang merupakan komisaris di perusahaan tersebut.
3 dari 5 orang tersangka dugaan korupsi PT Pal di Bank BNI cabang palembang telah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi. Namun 2 orang tersangka lainnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. 2 tersangka tersebut di antaranya ar yang menjabat sebagai komisaris, dan BK sebagai komisaris utama.
BACA JUGA:Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi
KASI PENKUM kejaksaan tinggi Jambi, Nolly Wijaya saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, berkas kedua tersangka BK dan AR, belum dilimpahkan karena penyidik masih melakukan pemberkasan perkara.
“ Jaksa penyelidik pada bidang kasus kejati Jambi saat ini sedang melakukan pemberkasan perkara, menyusun berkas perkara terdakwa BK dan AR, untuk saat ini penyelidik lagi mempersiapkan berkas perkara”. Ujar Nolly Wijaya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT PAL: Pabrik Dijual Saat Masih Jadi Jaminan Bank
Untuk diketahui bahwa AR dan BK telah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan sejak juli lalu. Dimana hasil dari penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan sah. Keduanya mengetahui dan terlibat dalam proses fasilitas kredit, sehingga merugikan keuangan negara sebesar 105 Miliar Rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: