Menyamar sebagai WNI, WNA Myanmar Diciduk Imigrasi Mengaku Sudah Menikah Siri Dengan Warga Lokal

Menyamar sebagai WNI, WNA Myanmar Diciduk Imigrasi Mengaku Sudah Menikah Siri Dengan Warga Lokal

Menyamar sebagai WNI, WNA Myanmar Diciduk Imigrasi Mengaku Sudah Menikah Siri Dengan Warga Lokal-Dodi Saputra-Jambi TV

KUALATUNGKAL, JAMBITV.CO - Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal menggagalkan upaya seorang warga negara asing atau WNA, yang hendak memperoleh paspor dengan menggunakan identitas WNI. Hal itu terungkap pada Selasa 2 Desember 2025 kemarin, dimana petugas imigrasi menaruh curiga, saat proses wawancara berlangsung.

Aksi seorang WNA asal Mnyanmar Etnis Rohingya terbongkar, oleh Imigrasi Kuala Tungkal. Awalnya WNA inisial m itu, mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi Kuala Tungkal. Pemohon melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan akta kelahiran Kota Batam. 

Namun, petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih. Karena mencurigakan, kemudian pemohon diarahkan ke seksi intelijen dan penindakan keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:Tiga WNA Dideportasi dari Kerinci Sepanjang 2025

Dari hasil pendalaman, ditemukan sejumlah bukti telpon gengam pemohon, berisi foto foto pengungsi Myanmar. Kemudian ada dokumen digital terkait warga negara Bangladesh dan Rohingnya, serta beberapa poto kartu UNHCR. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, pemohon akhirnya mengakui bahwa yang bersangkutan adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia dari tahun 2013 lalu. Kemudian masuk ke Indonesia pada tahun 2020 secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau.

Selama masuk Indonesia, WNA tersebut ternyata memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran pada saat tinggal di Kota Batam. Bahkan mendapat SIM C yang diperoleh di Jakarta, dokumen itu digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI. Kemudian m mengaku menetap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk expedisi sejak tahun 2024, dan menikah secara siri dengan warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur saat konferensi pers, Kamis 4 Desember 2025 menyatakan, bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara. Sebab Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum, dan hanya warga negara Indonesia yang berhak yang memilikinya. 

BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 Juta

“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujar Andriw.

Saat ini, terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pendeteksian dan terancam pidana, sebagaimana yang telah diatur pada pasal 126 huruf C undang undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: