EKS Kadispora Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh
EKS Kadispora Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh-Dewi Wilona-Jambi TV
SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Kasus stadion mini sungai akar Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, memasuki babak baru. Yang mana EX. Kadispora Don Fitri Jaya resmi ditahan di rutan kelas II B Sungai Penuh pada Senin 03 November 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh. Tomi Ferdian mengatakan adanya surat untuk penahan dari Mahkamah Agung. Adapun alasan penahan tersebut yang bersangkutan mengajukan banding dan saat ini masih tahap proses kasasi dan harus ditahan di rutan.
BACA JUGA:Ahli Perbankan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pt Pal
Dalam kasus stadion mini Sungai Penuh ini sudah menyeret 5 tersangka termasuk, EX. Kadispora. 4 diantara sudah menjalani hukumannya di rutan kelas II B Sungai Penuh. diketahui proyek stadion mini Sungai Bungkal yang mangkrak tersebut merugikan negara hingga lebih Rp 700 juta.
“Hari ini kami melakukan perintah dari penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terdakwa kami dalam perkara stadion mini atas nama terdakwa Don Fitri Jaya bahwasanya perkara ini sedang bergulir dalam proses kasasi dan pada saat ini dalam proses kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan penetapan penahanan yang mana pada intinya untuk penanganan atas nama terdakwa Don Fitri Jaya ini dilakukan penahanan di dalam rumah tahanan negara atau rutan sampai dengan April 2026. Untuk vonis dari Majelis Hakim pada tingkat pertama itu di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, putusannya satu tahun dua bulan kemudian dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jambi yaitu satu tahun dua bulan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pasar Bungur Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Bersaksi, Klaim Tak Nikmati Untung Pribadi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: