Ribuan Kendaraan Melanggar Aturan di Batang Hari, Polisi Fokus Tindak Truk Batubara Over Tonase

Ribuan Kendaraan Melanggar Aturan di Batang Hari, Polisi Fokus Tindak Truk Batubara Over Tonase

Ribuan Kendaraan Mekanggar Aturan di Batang Hari, Polisi Fokus Tindak Truk Batubara Over Tonase-Pirdana-Jambi TV

BATANGHARI,JAMBITV.CO - Selama 10 bulan terakhir, ribuan unit kendaraan yang melintas di Kabupaten Batang Hari, terjaring melanggar aturan berlalu lintas. Dari jumlah ini, ratusan unit kendaraan yang melanggar merupakan truk angkutan batu bara.

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, terus digencarkan oleh satuan lalu lintas Polres Batang Hari. Bahkan selama 10 bulan terakhir terhitung sejak Januari sampai Oktober 2025 lalu, setidaknya terdata sebanyak 1.357 unit kendaraan yang terjaring dan terbukti melakukan pelanggaran saat melintasi wilayah hukum Polres setempat.

BACA JUGA:Demo Tolak Stockpile Batu Bara Warga Pasang Tenda di Tengah Jalan

Kepala Satlantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo mengatakan. Bahwa ribuan unit kendaraan yang terjaring melanggar tersebut, mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan roda enam. Dimana dari jumlah tersebut, 344 unit kendaraan diantaranya merupakan truk angkutan batu bara.

“Untuk tilang yang telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Batang Hari, mulai bulan Januari sampai bulan Oktober 2025 sebanyak 1.357 lembar tilang. Khusus untuk angkutan batu bara sebanyak 334 lembar tilang, pelanggaran yang sering terjadi yaitu tidak menggunakan helm atau tutup kepala dan juga pelanggaran seperti melawan arus dan angkutan barang yang melebihi tonase” kata Agung Pasertyo.

BACA JUGA:Terkait Stokpile Batu Bara, Pemerintah Sepakat Untuk Tutup PT SAS Sementara Waktu

AKP Agung Pasertyo menegaskan, ribuan unit kendaraan yang melanggar tersebut, telah dilakukan penindakan berupa tilang. Dimana jenis pelanggaran yang ditemukan, seperti pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, melawan arus, maupun kendaraan angkutan barang seperti truk batu bara yang membawa angkutan melebihi tonase atau over kapasitas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: