BUNGO, JAMBITV.CO - Kejari Bungo menahan 4 orang tersangka kasus dugaan tipikor di UPTD Samsat Bungo. Adapun kerugian negara dari korupsi ini diprediksi mencapai Rp 1,9 miliar.
MS, AHS, RS dan MW hanya tertunduk lesu saat digiring keluar kantor Kejari Bungo dengan memakai rompi tersangka dan tangan di borgol menuju mobil tahanan. Kajari Bungo Krisdianto mengatakan, mereka merupakan tersangka dugaan korupsi manipulasi pajak kendaraan bermotor, di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 dengan merugikan negara mencapai 1,9 miliar rupiah.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Koni Muaro Jambi: Polres Muaro Jambi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Keempat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga tenaga honorer, dimana MS (43) merupakan PNS, Bendahara Penerimaan Samsat Bungo tahun 2019. dirinya diduga sebagai aktor utama dalam penyalahgunaan wewenang terkait penerimaan pajak kendaraan.
Kemudian AHS merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, dirinya terlibat dalam proses administrasi keuangan yang menyalahgunakan dana pajak kendaraan. Selanjutnya RS merupakan pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo juga diduga ikut membantu dalam penggelapan pajak kendaraan. Dan MW merupakan Petugas keamanan (Security) di Jasa Raharja Samsat Bungo berperan dalam mengamankan jalannya skema korupsi.
BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pada Dinas Ketahanan Pangan
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan praktik penggelapan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Bungo tahun 2019. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi para pelaku.
Keempat tersangka ini dititipkan di lapas Kelas IIB Muaro Bungo, sembari menunggu jadwal sidang.
"Kami melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Bungo," tegas Krisdianto.
Lanjutnya, Kejari Bungo masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.