Polres Kerinci Amankan Empat Terduga Pelaku Kurir Narkoba

Selasa 21-01-2025,09:53 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

KERINCI, JAMBITV.CO - Satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan 4 pelaku terduga kurir atau pengantar narkoba jenis sabu dan ganja. Satu di antara pelaku merupakan ibu rumah tangga dan satu pelaku lainnya diduga oknum honorer di Pemkot Sungai Penuh. 

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 66,94 gram sabu, 37,68 gram ganja, serta empat buah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus “tempel,” yaitu meletakkan barang haram di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi WhatsApp, sementara pembayaran menggunakan dompet digital.

BACA JUGA:Jadi Target Operasi, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Tebo

“Keempat pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku sempat mencoba melarikan diri hingga mengalami luka di bagian kaki,” ungkap AKBP Arya Tesa Brahmana.

Identitas para pelaku yang diamankan adalah AC (36), WN (34), FF (25), dan FG (29). Polisi menyebut bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Kerinci pada tahun 2025.

Dari hasil barang bukti yang disita, total nilai narkoba yang diamankan mencapai Rp107.480.000. Jumlah ini setara dengan penyelamatan sekitar 480 jiwa dari bahaya narkoba.

 BACA JUGA:2 Tahun Jadi Pengedar Narkoba, Anton Batak Diringkus Polres Tebo

Keempat pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana berat. Mereka dijerat Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba di Kerinci akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.

Kategori :