BAM DPR RI dan Pemprov Jambi Sepakati Langkah Penyelesaian Zona Merah

BAM DPR RI dan Pemprov Jambi Sepakati Langkah Penyelesaian Zona Merah

BAM DPR RI dan Pemprov Jambi Sepakati Langkah Penyelesaian Zona Merah-Arfani-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - BAM DPR RI menindaklanjuti aspirasi warga terkait pemblokiran 5.506 sertifikat tanah di Kota Jambi sejak 2018. Kunjungan ini bertujuan mengklarifikasi dasar hukum pemblokiran, memperjelas status aset eks-Pertamina, serta mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin, 19 Oktober 2026. Kunjungan ini menindaklanjuti aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi terkait pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat di Kota Jambi. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengapresiasi kehadiran BAM DPR RI untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat dan mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga. Menurut Sudirman, pemblokiran sejak 2018 tersebut berdampak terhadap sekitar 5.506 bidang tanah yang telah bersertifikat. Wilayah terdampak meliputi Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Paal Lima, Sukakarya, Kenali Asam Atas, serta sebagian Simpang Tiga Sipin dan Mayang Mangurai. Akibatnya, masyarakat mengalami kendala dalam mengalihkan hak atas tanah, memecah sertifikat, mengurus warisan, hingga menjadikan tanah sebagai jaminan. Sudirman menegaskan penyelesaian perlu dilakukan secara objektif dan transparan dengan tetap melindungi hak masyarakat serta memastikan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyebutkan penyelesaian persoalan zona merah memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, Badan Pertanahan Nasional, PT Pertamina, serta instansi terkait. Inventarisasi dan verifikasi bidang tanah juga diperlukan untuk memastikan status hukum setiap lahan dan memprioritaskan bidang yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kepastian hukum. Sementara itu, Ketua BAM DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Heryawan, menjelaskan kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat umum bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. BAM DPR RI membawa tiga agenda utama, yaitu mengklarifikasi dasar hukum pemblokiran sertifikat, memperjelas status aset eks-Pertamina di Jambi, serta memfasilitasi dialog dan mediasi antara masyarakat dengan pihak terkait. Klarifikasi akan melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, PT Pertamina, Pemerintah Kota Jambi, dan instansi lainnya. Ahmad Heryawan menilai pertemuan bersama diperlukan agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh dan menentukan langkah penyelesaian. BAM DPR RI berharap upaya ini dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memberikan kejelasan status tanah dan melindungi hak masyarakat.

BACA JUGA:Siaga Darurat Karhutla, BPBD Tebo Akui Belum Terima Bantuan dari Pemprov Jambi

Adapun kesepakatan tersebut meliputi penyelesaian melalui musyawarah mufakat, mendorong BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara eks Pertamina, serta inventarisasi dan identifikasi aset oleh DJKN dan BPN. Selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menghentikan tindakan represif dan intimidatif terhadap warga, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis. Penyelesaian konflik juga diharapkan berjalan secara adil dan bermartabat dengan melibatkan Badan Reforma Agraria Nasional.

"Hasil dari rapat ini, kita menyepakati bahwa semua pihak berkomitmen ya untuk menyelesaikan beragam masalah pertanahan, termasuk pertanahan di Jatinegara untuk mengedepankan musyawarah mufakat. Dimusyawarahkan dengan baik, diatur dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga ya masalahnya bisa terselesaikan dengan ya penuh apa namanya keharmonisan," ungkapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait