KERINCI, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, usia 16 tahun hingga melahirkan.
Pelaku berinisial ‘AP’ (47), warga Desa Siulak Tenang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci adalah paman dari korban. Korban sendiri berinisial ‘RR’ (16). Kronologis kejadian, pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2022 lalu, di rumah Ladang Desa Tanjung Syam dan di rumah Desa Lolo Kecil, saat korban mengikuti pelaku ikut memanen sayur. Diketahui sebelum disetubuhi, pelaku mengancam korban tidak akan diantar sekolah hingga akan dibunuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya mengakui telah disetubuhi dengan paksa oleh pamannya ‘AP’, sebanyak 10 kali hingga hamil dan melahirkan. Pelaku dan korban tinggal satu rumah, dikarenakan orang tua korban berada di Malaysia.
BACA JUGA:Kabur ke Riau, Pelaku Persetubuhan Anak di Kerinci Akhirnya Ditangkap Polisi
Sebelum ditangkap, pelaku berpindah pindah tempat, hingga akhrinya berhasil ditangkap di area perladangan daerah Kayu Aro, yang perjalanan hampir 12 jam menuju lokasi. Tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk waktu kejadian sejak tahun 2022, perkara ini bertempat di TKP rumah Ladang Desa Tanjung Syam, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Untuk TKP yang kedua yaitu Desa Lolo Kecil, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Untuk korban sendiri diancam oleh tersangka dengan tidak akan mengantarnya pergi sekolah hingga akan dibunuh", ujar Very.