90 Ribu Jiwa Peserta BPJS PBI di Provinsi Jambi Dinonaktifkan

90 Ribu Jiwa Peserta BPJS PBI di Provinsi Jambi Dinonaktifkan

90 Ribu Jiwa Peserta BPJS PBI di Provinsi Jambi Dinonaktifkan-Rudiansyah-Jambitv.co

JAMBI, JAMBITV.CO - Sebanyak 90 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Provinsi Jambi dinonaktifkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pembaruan dan penyesuaian data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Shanty Lestari, mengatakan total peserta PBI yang dinonaktifkan mencapai 90 ribu orang. Menurutnya, penonaktifan dilakukan berdasarkan penetapan data desil yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.

“Total keseluruhan BPJS PBI yang dinonaktifkan di Provinsi Jambi sebanyak 90 ribu peserta. Penonaktifan ini dilakukan untuk penetapan data desil satu sampai lima yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Shanty.

BACA JUGA:Klaim Kasus JHT, JKK Dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sungai Penuh Tahun 2025 Capai Rp 66 Miliar

Ia menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam kategori desil enam hingga sepuluh ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) untuk melakukan penonaktifan.

“Desil enam sampai sepuluh inilah yang dinonaktifkan oleh Kemensos dan akan digantikan dengan masyarakat yang memang belum terdaftar,” jelasnya.

Shanty menambahkan, peserta yang datanya sudah tidak lagi masuk kategori masyarakat kurang mampu otomatis dikeluarkan dari kepesertaan PBI. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum terdata namun memenuhi syarat akan dimasukkan sebagai peserta baru.

BACA JUGA:21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Terkait pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Jambi memastikan telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan dan rumah sakit. Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, tetap bisa mendapatkan pelayanan dengan membawa surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan dan melapor ke dinas sosial untuk proses pengaktifan kembali,” pungkas Shanty.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: