Ahmadi Zubir- Fery Satria Tidak Terima Hasil Pemilihan Dari 7 Desa Kecamatan Sungai Penuh

Senin 02-12-2024,13:22 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

SUNGAIPENUH, JAMBITV. CO - Disisi lain dari kejadian kisruhnya pelaksanaan Pilkada di Kota Sungai Penuh beberapa waktu lalu, pasangan calon Walikota-Wakil Walikota nomor urut 2 Ahmadi Zubir-Fery Satria tidak terima  hasil pemilihan dari 7 desa di Kecamatan Kumun Debai. 

Pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh telah terselenggara 5 paslon yang bertarung dalam pemilihan kepala daerah serentak. Namun pada pelaksanaan pencoblosan di Kecamatan Kumun Debai, di 7 desa diduga adanya dugaan kecurangan. Dimana diduga saksi dari paslon nomor urut 2 Ahmadi-Fery telah di intimidasi, dan tidak dibenarkan masuk mengikuti penghitungan suara.

 BACA JUGA:KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang Di 5 TPS Sungai Penuh

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum paslon nomor urut 2, yakni Kurniadi Haris. Didampingi partai pengusung dari PDIP dan PKS saat konferensi pers pada Jumat (29/11). Haris mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil dari keputusan penghitungan suara di 7 desa Kecamatan Kumun Debai. Menurutnya, adanya kecurangan terjadi di 7 Desa Kecamatan Kumun Debai tersebut, sehingga pihak paslon nomor urut 2 meminta untuk pemilihan suara ulang (PSU).

Aris menambahkan, jika tidak dilaksanakan PSU, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Dimana bukti dan saksi sudah dilengkapi. Adapun 7 desa di Kecamatan Kumun Debai terdapat sejumlah TPS, Yaitu TPS Desa Air Teluh, TPS Kumun Kumun Hilir, TPS Desa Kumun Mudik, TPS Desa Muara Jaya, TPS Desa Pinggir Air, TPS Desa Renah Kayu Embun Dan TPS Desa Sandaran Galeh.

“Diduga telah terjadi pembiaran, karena di lokasi terdapat pengawas TPS, pengawas kelurahan, dan Paswancam. Meskipun tampak baik-baik saja, kenyataannya tidak demikian. Kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal ini lebih ke Bawaslu di Kota Sungai Penuh,” ujar Kurniadi.

Kategori :