Enam ASN di Batanghari Ajukan Izin Cerai, Mayoritas Dipicu Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan

Kamis 21-11-2024,10:28 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Beberapa orang ASN di lingkup Pemkab Batanghari mengajukan izin cerai. Menurut pihak BKPSDM daerah setempat, seluruh pengajuan izin cerai ini telah disetujui oleh Bupati Batanghari.

Di tahun 2024 ini, pemerintah Kabupaten Batanghari kembali menerima pengajuan izin cerai, yang disampaikan oknum aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat. Bahkan saat ini, sudah terdata sebanyak enam orang ASN yang mengajukan izin cerai.

Kepala bidang pengembangan kompetensi penilaian kinerja aparatur dan penghargaan, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah Kabupaten Batanghari Ahmad farij Wajdi mengatakan, bahwa enam orang yang mengajukan izin cerai tersebut yang terdiri dari empat orang guru dan dua orang lainnya, merupakan ASN yang bertugas di badan keuangan daerah di kantor Lurah.

BACA JUGA:Pemkab Batanghari Buka Pendaftaran PPPK Tahap II, Khusus untuk Pegawai Non-ASN Bekerja 2 Tahun

“Lima orang di antaranya merupakan tuntutan dari pihak istri, sedangkan satu orang berasal dari pihak suami. Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa prosesnya telah selesai, dengan total enam orang PNS yang telah diberikan izin untuk bercerai,” tutur Ahmad Farij Wajdi.

Ahmad Farij Wajdi juga mengungkapkan, para ASN ini mayoritas dari kalangan perempuan yang menggugat cerai suami mereka. Dimana faktor penyebab terjadinya kasus perceraian di kalangan ASN ini, salah satunya dipicu akibat faktor ekonomi dan juga perselingkuhan. Sejauh ini, izin cerai yang diajukan para asn ini telah disetujui oleh Bupati Batanghari.

 

Kategori :