KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Satu dari dua tersangka pencurian sepeda motor, yang beraksi menggunakan kunci T, berhasil diringkus polisi ditempat kediamannya. Kini polisi tengah mengejar satu DPO lainnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur, meringkus satu orang tersangka sindikat pencurian sepeda motor, bernama Ade Warliansyah, warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka ditangkap usai melakukan pencurian motor di jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan, awalnya tersangka ini bersama satu temannya Feri melakukan pengintaian di rumah korban, kemudian setelah merasa aman, tersangka Ade Warliansyah, langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T. Sehingga setelah berhasil membawa motor korban keluar dari rumah, barulah motor tersebut dibawa kabur.
BACA JUGA:Aksi Pelaku Curanmor di Posko Pemenangan Terekam Kamera CCTV, 1 Unit Motor Milik Relawan Raib
“Untuk kronologisnya sendiri, pada awalnya tersangka ‘AW’ bersama temannya yang statusnya DPO atau masih kita lakukan pencarian, mengamati sebuah rumah yang kemudian di depan, temannya bertugas mengawasi situasi sekitar, kemudian tersangka ‘AW’ ini yang melakukan eksekusi dengan cara menggunakan kunci T, tapi ternyata motor itu tidak dikunci stang, jadi kemudian hanya didorong. Setelah beberapa meter motor dihidupkan dan dikendarai bersama temannya tadi,” jelas AKP Edi Mardi Siswoyo.
Setelah itu, motor korban yang berhasil dicuri langsung di jual di daerah Kabupaten Sarolangun. Sehingga saat ini, polisi hanya berhasil mengamankan satu tersangka, bersama sepeda motor yang merupakan sarana saat mereka beraksi. Sementara satu teman tersangka lagi yakni Feri, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Bersenpi Yang Diringkus Polsek Sekernan Sudah Beraksi di 50 Lokasi
Edi menambahkan, satu orang tersangka ini berhasil ditangkap di kediamannya, setelah dilakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya itu tersangka ini dikenakan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.