KOTA JAMBI, JAMBKITV.CO - Kepala Man 2 Tanjung Jabung Timur akan dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, sebagai tindak lanjut pasca mengungkap perkara korupsi uang negera di sekolah tersebut.
Jaksa dari kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur akan memanggil secara resmi, Kepala Man 2 Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar hadir Ke persidangan kasus korupsi uang negara, yang akan digelar lebih lanjut di pengadilan tipikor jambi. Kepentingan memanggil kepala sekolah agar dapat mengetahui secara terang benderang mengenai kejadian korupsi di sekolah ini.
Status Kepala Sekolah nantinya di persidangan adalah sebagai saksi. Dimana sebelumnya kepala sekolah juga telah diperiksa penyidik Kejari Tanjabtim sebagai saksi. Selain itu, saksi lainnya yang akan dihadirian jaksa ke persidangan berasal dari pegawai Kemenag. Pasalnya sekolah MAN 2 Tanjabtim bagian dari jajaran Kemenag.
BACA JUGA:Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif
“Agenda berikutnya masih dalam tahap pembuktian, ada 3 orang saksi pembuktian, dan saksi yang kami miliki 18 orang,” ujar Yoyok.
Pada kasus korupsi ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain PPK bernama Misbah, juga ada kontraktor bernama Asman, lalu Tony Sansrianto selaku pihak enginering dan Yusrizal Yunus, selaku konsultan pengawas.