KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Dugaan pelanggaran kampanye yang ditujukan kepada pasangan calon Walikota Abdul Rahman tidak terbukti. Keputusan mengenai dugaan pelanggaran kampanye itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kota Jambi dan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Menurut Shinta Februari Ningsih, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kota Jambi. Berdasarkan hasil rapat sentra gakkumdu menyatakan bahwa dugaan kampanye paslon 02 di tempat ibadah, dan bagi bagi beras tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau Pilkada. Menurut Shinta, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diberikan, tidak dapat membuktikan Jika Abdul Rahman melakukan aktivitas kampanye.
BACA JUGA:Tim Sukses Maulana-Diza Laporkan Paslon Rahman-Guntur ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu
“Jadi terhadap laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sudah kita proses dan kita tangani dan kemarin sudah keluar hasilnya bahwa laporan tersebut tidak ada dugaan tindak pidana pemilihan dan laporannya dihentikan. Kalau tidak terbukti sampai hari dalam proses terkait regulasinya itu dihentikan,” ujar Shinta Februari Ningsih.
Sebelumnya, tim sukses paslon 01 melaporkan calon Walikota Jambi Abdul Rahman ke Bawaslu Kota Jambi. Mereka melaporkan soal dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan Abdul Rahman, dan bagi bagi beras.