Berkas Kasus Pencabulan yang Dilakukan Pimpinan Ponpes Dikirim ke Jaksa

Senin 18-11-2024,14:14 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Menindaklanjuti kasus pelecehan belasan santri-santriwati, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah mengirimkan berkas tahap satu ke Jaksa penuntut umum. Adapun saat ini masih menunggu balasan, apakah sudah dianggap lengkap atau belum.

Hingga saat ini, polisi terus melakukan proses hukum terkait kasus pelecehan belasan santri dan santriwati di pondok pesantren Sri Muslim Mardatillah yang dilakukan oleh pimpinan pondok itu sendiri. Terkait kasus ini, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan pemberkasan.

Yang mana berkas tahap satu telah dikirimkan ke Jaksa penuntut umum. Sehingga saat ini tinggal menunggu petunjuk, selanjutnya dari JPU, apakah sudah dinayatakan lengkap atau belum.

BACA JUGA:Miris! 12 Santri Dan Santriwati Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes di Jambi

”Kasus yang menyangkut daripada ustadz ‘W’ yang saat ini kita sudah melakukan pemprosesan dan penyelidikan berkas , maka kita sudah lakukan pengiriman berkas tersebut ke JPU, kita menunggu petunjuk dari JPU, apa yang menjadi kekurangan-kekurangan berkas tersebut akan kita penuhi,” ujar AKBP Kristian Adi Wibawa.

Adapun hingga saat ini, korban yang sudah diketahui berjumlah 12 orang, dan  korban yang sudah diperiksa masih 9 orang. Sementara untuk korban lainnya diharapkan segera hadir, agar dapat dilakukan pemeriksaan.

Kategori :