KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Helen dan Diding, dua tersangka kasus narkoba kelas kakap di Provinsi Jambi akan menjalani proses hukum lanjutan di Jambi. Proses hukum lanjutan tersebut akan dilakukan polisi pasca mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh polisi ke jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, dua tersangka kasus gembong narkoba Helen dan Diding, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Hal ini berkaca dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang diserahkan Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal (15/10).
“Untuk SPDB Helena dan Diding sudah masuk dari Polda Jambi tanggal 15 Oktober 2024 dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jambi telah menunjuk Jaksa P16, terkait Ameng dan Tikuy belum masuk SPDBnya, kemungkinan besar akan disidang di Jambi.” ujar Noly Wijaya.
BACA JUGA:Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu 52 Kg, Divonis Hukuman Mati
Sementara ini SPDP yang diserahkan Polda Jambi ke Kejati berisikan informasi tentang kasus narkoba ke duanya. Belum dapat dipastikan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi apakah terkait tindak pidana pencucian uang. Keduanya juga akan ditangani lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Umum Kejati Jambi.
Sebagaimana kabar yang telah beredar Helen dan Diding diusut polisi karena kasus narkoba hingga masalah pencucian uang. Kejaksaan Tinggi Jambi telah siap menentukan langkah secara undang undang yang berlaku untuk menindak kasus narkoba maupun TPPU mereka.