BATANGHARI, JAMBITV.CO - Tiga orang oknum Debt Collector berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Batanghari. Ketiganya merupakan buronan polisi yang dilaporkan karena diduga melakukan perampasan mobil korban secara paksa.
Tiga orang pria tersebut hanya bisa tertunduk usai diamankan oleh pihak satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari.
Mereka merupakan oknum debt Collector yang diduga melakukan perampasan secara paksa terhadap satu unit mobil di wilayah hukum Polres setempat.
BACA JUGA:Diduga Rampas Motor Wartawan, 5 Orang Debt Collector Dilaporkan Ke Polisi
Tiga orang oknum Debt Collector ini, diketahui berinisial ‘BO’, ‘HN’ dan ‘Sl’, yang diamankan jajaran kepolisian pada Rabu (23/10) kemarin.
Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan mengungkapkan, bahwa para pelaku ini merupakan tiga dari empat orang Debt Collector yang dilaporkan oleh korban atas nama Daryadi dan Hermanto pada Agustus 2023 lalu.
Aksi perampasan itu terjadi saat korban membawa kendaraan jenis Mitsubishi Triton, dihadang oleh empat orang pria di kawasan SPBU Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.
Mereka saat itu mengaku sebagai utusan dari salah satu perusahaan leasing dan langsung mengambil paksa serta membawa kabur kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Efda Yeni Buronan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Tanpa menunjukkan surat kuasa ataupun dokumen resmi dari perusahaan yang dimaksud.
Pasca perstiwa itu, mereka masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan laporan korban.
“Kejadian sudah lama sebenarnya dari Agustus tahun 2023, dimana korban atas nama Daryadi dan Hermanto. Pada saat itu mengendarai kendaraan mitsubishi triton, pas tepat di pom bensin Sungai Buluh, korban didatangi oleh beberapa pelaku yang mengaku suruhan dari suatu perusahaan,” ungkap AKBP Singgih Hermawan.
BACA JUGA:Kejari Tangkap Heriyanto Buronan Kasus KDRT yang Sudah 3 Bulan Melarikan Diri
Meski sempat buron selama satu tahun lebih, tiga orang Debt Collector akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Jambi, dan kemudian diserahkan ke Polres Batanghari.
Sedangkan seorang pelaku berinisial ‘S’, belum berhasil ditangkap dan masih buron. Sementara atas perbuatannya, para Debt Collector ini terancam hukuman pidana penjara diatas lima tahun.