Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Efda Yeni Buronan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Efda Yeni Buronan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Efda Yeni Buronan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan -Doli Maulana-JambiTV

Jambitv.co, Jambi - Seorang wanita yang menjadi buronan kasus penggelapan uang perusahaan, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim khusus Kejaksaan Tinggi Jambi. 

Tim tangkap buronan atau tim tabur Kejati Jambi, berhasil menangkap seorang wanita bernama Efda Yeni yang telah diintai selama pergerakannya melarikan diri di Jakarta dan Padang.

BACA JUGA:Divonis 3 Tahun dan Jadi DPO, Hermansyah Terdakwa Kasus Penggelapan Masih Terima Hak Sebagai ASN

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, wanita usia 38 tahun ini diburu karena melakukan penggelapan uang Rp 1 miliar, semasa menjabat komisaris PT Putra Indragiri Sukses. Uang tersebut merupakan milik perusahaan yang dikuasai secara pribadi dengan disimpan di rekening pribadi dan rekening orang lain. 

BACA JUGA:Kejari Tangkap Heriyanto Buronan Kasus KDRT yang Sudah 3 Bulan Melarikan Diri

“Terpidana Efda Yeni sendiri saat melakukan pidan, beliau adalah selaku komisaris PT Putra Indragiri Sukses dan menggelapkan uang pada rekening PT BIS itu sendiri sebesar Rp 1 miliar, dengan cara mentransfer ke rekening pribadi sebagian dialihkan ke orang lain,” jelas Lexy.

Kasus lainnya, wanita tersebut juga sebagai tersangka perkara penggelapan pajak, yang sedang ditangani oleh Kanwil DJP Sumbaja Padang.

Efda Yeni dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas 2 b Jambi. Berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung, dia divonis pidana penjara dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: