JAMBI, JAMBITV.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan 5 pelaku ilegal drilling, yaitu berinisial ‘DI’, ‘RH’, ‘YM’, ‘AR’ dan ‘P’.
Mereka diamankan di Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi,Kabupaten Batanghari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, 5 pelaku yang diamankan ini satu pelaku merupakan warga Kota Jambi dan 4 lainnya warga Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 4 Tersangka Kasus Ilegal Logging di Simpang Ahok
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat bawa adanya aktivitas ilegal drilling, sehingga setelah menerima informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke lokasi.
Di lokasi pertama polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, dan di TKP kedua berhasil mengamankan 3 pelaku sehingga total ada 5 pelaku. Mereka diamankan saat sedang beroperasi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke lokasi kejadian. Di sumur pertama, petugas berhasil mengamankan tiga orang, dan di sumur kedua, tim mengamankan dua orang," ujar Taufik.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ilegal Loging, Truk Berisi 10 Kubik Kayu Rimba Campuran Diamankan
Setelah berhasil diamankan, kelima pelaku diintrogasi dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata kelima pelaku ini merupakan pekerja.
Selain lima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantarnya 3 sepeda motor, 3 pipa canting besi, 3 roll tali tambang, 3 katrol, satu jerigen, dan satu buku catatan rekapan hasil penjualan minyak.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 6 tahun penjara.