KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Seorang Sales Pt Shukaku bernama Erangga Aqbal ditangkap Reskrim Polsek Jelutung, karena dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 99 Juta.
Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan. Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi mengatakan, penggelapan yang dilakukan yaitu keuntungan barang yang sudah dijual oleh sales tidak dilaporkan ke Pt Shukaku. Andi menjelaskan, Pt Shukaku tempat tersangka bekerja sebagai sales ini merupakan bergerak di bidang elektronik seperti lampu. BACA JUGA:Polres Kerinci Tahan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Jual Beli Tanah, 1 Diantaranya Kades di Kerinci BACA JUGA:Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Dengan Terlapor Ketua DPD Partai Garuda Jambi Naik Ke Penyidikan “Untuk kerugian dari PT Shukaku sekitar Rp 99 juta, untuk modus barang yang sudah dijual disetorkan kepada sales tapi tidak dilaporkan ke shukaku. Shukaku bergerak dalam usaha elektronik seperti lampu, penggelapan sudah sejak 2022,” Kata Ipda Andi Kanit Reskrim Polsek Jelutung. Setelah ditangkap, akhirnya terungkap ternyata tersangka sudah menggelapkan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2022 silam dan baru ketahuan saat ini. Tersangka mengaku kepada polisi, bahwa uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Penggelapan uang ini diketahui oleh perusahaan saat dilakukan audit dan terdapat catatan yang tidak ada setoran ke Pt Shukaku, sehingga atas hal itu tersangka pun langsung dilaporkan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 kuhpidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Sungai Penuh Gelapkan Motor Adik Kandungnya BACA JUGA:Dua Tersangka Baru Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan Dokumen Telah DitahanGelapkan Uang Perusahaan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi
Sabtu 07-09-2024,09:55 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 04-12-2024,10:08 WIB
Bawa Kabur Sepeda Motor, Polsek Jambi Timur Berhasil Tangkap Pelaku
Sabtu 07-09-2024,09:55 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi
Kamis 25-07-2024,10:21 WIB
Pinjamkan Mobil Brio ke Orang Tapi Sudah 8 Bulan Tidak Dikembalikan, Laporan Polisi Juga Tidak Ada Kejelasan
Rabu 17-07-2024,08:34 WIB
Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Sungai Penuh Gelapkan Motor Adik Kandungnya
Selasa 25-06-2024,10:13 WIB
Kecanduan Judi Online, Seorang Pria di Kerinci Gelapkan Motor Dinas Milik Keluarga
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB
Pasca Insiden Drumband Pelajar Gagal Tampil di HUT RI, Camat Sungai Bahar Minta Maaf dan Hadapi Sanksi
Kamis 21-08-2025,14:47 WIB
Polsek Jelutung Gerebek 3 Pengedar Narkoba Dalam Kosan
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,09:36 WIB
Dipanggil Sekda Muaro Jambi, Camat Sungai Bahar Tercancam Kena Sanksi
Kamis 21-08-2025,11:29 WIB
Iklan Minol Terpasang Di Jalan Raya, Walikota Maulana Ingatkan Pengusaha Ikuti Aturan
Terkini
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Kamis 21-08-2025,15:24 WIB
Salah Seorang Pengedar Mengaku Dapat Narkoba Dari Napi Lapas Kelas IIA Jambi
Kamis 21-08-2025,15:15 WIB
Wanita di Kerinci Tipu Korban Rp80 Juta Lewat Modus Balik Nama Sertifikat Tanah
Kamis 21-08-2025,15:08 WIB