Pasca Kebakaran Lahan di Kelurahan Pasar Baru, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin 05-08-2024,09:42 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Kepolisian Resor Batanghari kini tengah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan hukum. Terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan. 

Bahkan saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres setempat, juga tengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pasca kebakaran lahan di Kelurahan Pasar Baru beberapa hari lalu tepatnya 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Batanghari Mencapai 16,21 Hektare, Ditemukan 11 Titik Api di 5 Kecamatan

Waka Polres Batanghari Kompol Muhammad Ridho mengungkapkan, kepolisian saat ini sedang menggali informasi. Terkait penyebab kebakaran lahan yang diperkirakan seluas 2 hektar tersebut. 

Sehingga saat ini polisi belum dapat memastikan, apakah kebakaran itu terjadi akibat aktivitas pembakaran. Atau akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan. Mengingat lokasi lahan yang terbakar berada di jalur lintas alternatif.

“Sekarang tim sedang melakukan lidik terhadap lahan yang terbakar siapa yang pemiliknya. Karena masalahnya ini, tkpnya di pinggir jalan jadi mobil mobil lewat dari kota jambi dari arah bungo atau arah sarolangun lewatnya disana. Jadi dipinggir jalan itu rawan sekali puntung rokok, ini sekarang dalam penyelidikan,” Ungkap Kompol M. Ridho Waka Polres Batanghari.

BACA JUGA:Lahan Yang Berdekatan Dengan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Terbakar, Dandim 0416 Bute Siagakan Personel

Jika dari hasil penyelidikan dan pendalaman nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran lahan. Maka Polres Batanghari memastikan akan menindak tegas pelaku. Untuk dijerat dengan pasal yang berlaku tentang kehutanan, yakni dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Untuk diketahui, sebelumnya Polres Batanghari telah mengamankan seorang pria asal Kota Jambi yang merupakan pelaku pembakar lahan di Kawasan Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi yang berlokasi di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi. 

Pelaku diduga sebagai perambah atau menguasai lahan tahura tanpa izin. Lahan itu dibuka dengan cara dibakar dan akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Kebakaran di Batanghari, Lahan Perkebunan Milik Warga di Bajubang Terbakar

Kategori :