Inspektorat Provinsi Periksa 30 Saksi di Polres Tebo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK 2023

Jumat 19-07-2024,09:18 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Tebo - Polres Tebo kembali memanggil puluhan saksi, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PKK Tahun 2023. Kali ini pemeriksaan di ruang tipikor bukan dilakukan oleh Penyidik Polres Tebo. Melainkan dari Inspektorat Provinsi Jambi  untuk mengetahui total kerugian.

Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Yoga Dharma Susanto mengaku, jumlah saksi yang dipanggil kali ini. Lebih banyak dibanding ketika penyidik melakukan pemeriksaan. Dimana Penyidik Tipikor hanya belasan saksi, sedangkan Inspektorat Provinsi Jambi meminta keterangan puluhan saksi.

“Dari senin sampai hari ini ada kegiatan dari inspektorat provinsi jambi melakukan kegiatan mengaudit berkaitan dengan perkara PKK. Jumlah saksi yang sudah diaudit kurang lebih sekitar 30 orang, lebih banyak, karena itu permintaan dari inspektorat. Jadi kita hanya memfasilitasi untuk pemeriksaan itu,”Kata Akp Yoga Dharma Susanto Kasat Reskrim Polres Tebo.

BACA JUGA:Polres Tebo Mulai Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Tebo 2023

Akp Yoga Dharma Susanto menambahkan, untuk keterangan dari saksi Mantan Pj Ketua PKK Kabupaten Tebo Armayanti Aspan akan diperiksa di Jambi. Karena saat diundang untuk dimintai keterangan, ternyata yang bersangkutan sedang di Jambi sehingga dijadwal ulang. Dan inspektorat akan memeriksanya di Kota Jambi.

Kasat Reskrim belum mengetahui kapan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi ini akan keluar. Karena Polres Tebo hanya menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat selama 2 minggu di Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Aparat Penegak Hukum Gencar Bongkar Kasus Korupsi di Tebo, Kali ini Giliran Istri Aspan yang Dibidik Polres

Kategori :