Jambitv.co, KotaJambi – Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba Sabu sebanyak 4 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 5 tersangka yang salah satunya merupakan oknum PNS BP3MI Riau berinisial YR (42).
Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi Ichsan mengatakan, barang bukti 4 kilogram Sabu yang dimusnahkan ini dari satu laporan polisi dengan 5 tersangka. Selain itu, ada 66,324 gram Sabu hasil temuan dari beberapa Subdit di Ditresnarkoba Polda Jambi.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai, lalu diaduk dan dibuang.
“Dari 1 laporan jumlah tersangka 5 orang, kemudian jumlah barang bukti kurang lebih 4 kilogram Sabu. Kemudian kita juga musnahkan ada barang bukti Sabu temuan sebanyak 66,324 gram. Pemusnahan ini lakukan dengan tujuan agar semua barang bukti yang ada di Kita ini bisa aman,” ujar AKBP Andi Ichsan.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut sudah dilakukan penimbangan dan penyisihan untuk dibawa ke persidangan sebagai bukti. Saat pemusnahan dilakukan, Kelima tersangka turut dihadirkan dan diminta mengaduk sabu yang sudah dimasukkan ke dalam wadah dan dicampur menghilangkan air serta cairan.
Jika dihitung dari sisi ekonomi nya, AKBP Andi Ichsan menyebut, total harga barang bukti Sabu yang dimusnahkan ini mencapai Rp 5,2 miliar.
“Untuk pemusnahan ini, berbicara secara ekonomis apabila 1 gram Sabu seharga Rp 1,3 juta, berarti totalnya semua berjumlah Rp 5,2 Miliar,” pungkasnya.