Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Sungai Penuh Gelapkan Motor Adik Kandungnya

Rabu 17-07-2024,08:34 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kerinci - Seorang Pemuda berinisial FA alias E usia 31 Tahun, warga  Desa Sungai Bungkal Kecamatan Koto Tinggi Kota Sungai Penuh. Diringkus oleh Satreskrim Polres Kerinci karena nekat menggelapkan satu unit motor milik adik kandungnya.

Modus pelaku awalnya hanya meminjam motor korban, akan tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sehingga korban melapor kepada polisi. 

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menggadaikan motor korban kepada temannya. Dan uang dari penggadaian motor tersebut digunakan untuk bermain Judi Online.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Bupati Batanghari Akan Tindak Tegas ASN Yang Terlibat

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci Akp Very Prasetyawan mengatakan. Motor tersebut digadai pelaku kepada temannya berinisial RP yang berada di Indrapura Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor, modus pelaku pinjam motor kemudian dibawa ke Pesisir dan kemudian digadaikan kepada temannya,” Ungkap Akp Very Prasetyawan Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 Junto Pasal 376 Kuhp tentang penggelapan dan unsurnya. Dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:3 ASN Di Batanghari Gugat Cerai Suami, Salah Satunya Karena Judi Online

Kategori :