Berantas Judi Online, Bupati Batanghari Akan Tindak Tegas ASN Yang Terlibat

Berantas Judi Online, Bupati Batanghari Akan Tindak Tegas ASN Yang Terlibat

Berantas Judi Online, Bupati Batanghari Akan Tindak Tegas ASN Yang Terlibat (Foto : Pirdana Atrio || JambiTV) --

Jambitv.co, Batanghari - Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, memberikan perhatian serius terhadap maraknya judi online/Slot yang sudah merambah di kalangan masyarakat. Bahkan sebagai dukungan untuk memberantas kegiatan judi online, Bupati mulai “Warning” Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan menindak tegas jika terlibat.

Orang Nomor Satu di Bumi Serentak Bak Regam inipun juga telah mengeluarkan edaran. Terkait larangan Judi Online/Slot bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

Edaran ini diterbitkan hari ini, Jum'at (12/07/2024). Berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2112/ ΝΚ.02.01/07/2024 Tanggal 03 Juli 2024. Tentang Atensi Pengawasan dan Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Bagi ASN Pelaku Judi Online. Serta berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam edaran Bupati ini, terdapat beberapa poin yang ditekankan kepada seluruh ASN ataupun Pegawai Pemkab Batanghari. Diantaranya dapat memastikan terlaksananya penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi onlin/ judi slot dalam bentuk apapun. Tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan diluar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game.

Tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. Serta tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan bahkan ditekankan untuk terlibat aktif mengkampanyekan anti judi online atau judi slot.

Tak hanya itu, Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah setempat, untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas penggunaan fasilitas barang milik daerah seperti Komputer, laptop, internet dan lain sebagainya. 

Bahkan, jika dari salah satu poin yang tercantum dalam edaran tersebut dilanggar. Bupati Batanghari memastikan akan menindak tegas, dan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya. Untuk kegiatan diluar urusan kantor atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game.

Serta memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat atau menjadi pelaku judi online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id