Mahkamah Agung Perintahkan Penahanan Don Fitrijaya, Kasus Stadion Mini Sungai Penuh Berlanjut
Mahkamah Agung Perintahkan Penahanan Don Fitrijaya, Kasus Stadion Mini Sungai Penuh Berlanjut-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Tolak putusan pengadilan tinggi, kini kejaksaan negeri Sungai Penuh mengajukan kasasi, ke Mahkamah Agung (MA), atas kasus korupsi stadion mini Sungai Penuh, dengan terdakwa Don Fitijaya mantan kasdispora.
Kasubsi penuntutan kejari Sungai Penuh, sekaligus jaksa yang menangani perkara korupsi pembangunan stadion mini Sungai Penuh, Tomi Ferdian, mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan kasasi ke mahkamah agung. Kasasi ini dilakukan atas putusan pengadilan tinggi yang memberikan vonis sama dengan pengadilan negeri Jambi, yakni dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa mantan kadispora Don Fitrijaya. Ia menjelaskan bahwa, tidak hanya kejaksaan yang menolak putusan PT, namun dari pihak terdakwa juga diketahui mengajukan kasasi ke ma.
BACA JUGA:EKS Kadispora Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh
“Terkait dengan kelanjutan pembangunan perkara stadion mini sungai penuh, untuk saat ini atas nama terdakwa Don Fitri sedang melaksanakan upaya hukum kasasi dan kamipun sedang selaku penuntut umum juga melakukan upaya hukum kasasi. Perkembangannya terkait dengan kasasi ini telah di keluarkan penetapan penahanan Mahkamah Agung terkait dengan pidana Don fitri ini yang awalnya sejakdi lakukan pendidikan penahanan rumah namun, ketika kemarin melaksanakan peumkasasih di keluarkan penetapa, penahanan dari Mahkamah Agung bahwasahnya penahanan Don Fitri dilakukan dirumah tahanan negara” Ujar kata Tomi Ferdian
Adapun saat ini, tomi menjelaskan bahwa terdakwa sendiri saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara, yang mana sebelumnya menjadi tahanan rumah. Perintah penahanan ini merupakan permintaan dari Mahkamah Agung, yang memerintahkan terdakwa ditahan selama kasasi berproses di MA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: