Jambitv.co, Batanghari – Libur panjang sekolah pasca ujian akhir semester di tahun 2024 khususnya di kabupaten Batanghari, masih tersisa lebih kurang dua pekan. Namun ditengah suasana ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan. Terutama bagi sekolah yang telah merencanakan untuk melaksanakan kegiatan study tour bersama para peserta didik.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Adi Saputra menegaskan. Bahwa sebelum kegiatan study tour dilaksanakan, setiap sekolah diwajibkan untuk melapor untuk mendapatkan rekomendasi atau izin dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab kegiatan tersebut harus dipertimbangkan dengan mengutamakan keselamatan peserta didik.
BACA JUGA:Disdikbud Muaro Jambi Himbau Sekolah Tidak Gelar Study Tour Keluar Daerah
“Apabila sekolah itu mau melakukabn study tour, dia haru mengirim surat kepada Dinas Pendidikan. Terus nantinya kami mengeluarkan surat rekomendasi yang berisi semua tanggung jawab diserahkan kepada pihak sekolah. Itupun harus ada surat pernyataan dari orang tua agar anaknya bisa mengikuti kegiatan study tour. Ada beberapa SD yang sudah melakukan study tour,” ujar Adi Saputra.
Satuan pendidikan sejauh ini sudah ditekankan untuk melakukan kegiatan ekstrakurikuler daripada melakukan study tour selama libur panjang. Akan tetapi jika study tetap dilaksanakan, maka pihak sekolah harus bertanggungjawab penuh atas kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
Sementara itu, sejauh ini sekitar 10 sekolah yang telah menyampaikan laporan untuk melakukan kegiatan study tour tersebut di kabupaten Batanghari.