Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Jabatan 105 Kepala Desa Bertambah 2 Tahun

Selasa 25-06-2024,10:19 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Batanghari - Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Masa jabatan Kepala Desa akhirnya secara resmi diperpanjang. Kebijakan inipun berlaku bagi Kepala Desa di Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Batanghari. Bahkan dari 110 desa, jabatan 105 orang kepala desa bertambah 2 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari Taufiq mengataka. Setelah terbitnya Undang-Undang tersebut. Jabatan kepala desa yang sebelumnya selama 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun. 

Sesuai kebijakan itu, masa berakhir jabatan kades tentunya akan bervariasi. Bahkan dari 105 orang itu, jabatan 10 orang kades yang seharusnya berakhir di tahun 2024 ini, diperpanjang sampai tahun 2026 mendatang.

BACA JUGA:Pilkades Di Tunda, 39 Jabatan Kades Kosong, Warga Boleh Ikut Usulkan Nama Pj Kades

“Untuk masa jabatan dari yang bersangkutan dari 105 itu, pada intinya 105 itu memperoleh perpanjangan secara keseluruhan itu penambahan 2 tahun dari 6 tahun jadi 8 tahun. Variasi masa habis jabatan yang berangkutan itu yang bervariasi diantaranya untuk tahun 2024 ada 10 desa,” Ungkap Taufiq Kadis Pmd Batanghari.

Sementara itu, lima dari 110 orang Kepala Desa di Kabupaten Batanghari, tidak dapat diperpanjang masa jabatannya. Sebab saat ini masih belum defenitif atau masih berstatus pejabat kepala desa. 

Dengan demikian, sejauh ini pihak dinas pemberdayaan masyarakat dan desa sedang melakukan persiapan untuk melakukan pengukuhan terhadap 105 orang kepala desa. Yang memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin

Kategori :