Pilkades Di Tunda, 39 Jabatan Kades Kosong, Warga Boleh Ikut Usulkan Nama Pj Kades

Pilkades Di Tunda, 39 Jabatan Kades Kosong,  Warga Boleh Ikut Usulkan Nama Pj Kades

poto kepala Dinas Dpmd Kab.Sarolangun Mulyadi--

Jambitv.Co, Kabupaten Sarolangun - Seiring dengan adanya intruksi dari pemerintah pusat, di mana pada tahun 2024 ini Pemerintah Daerah tetap berfokus kepada  Pemilu dan Pilkada, maka di Pilkades Serentak yang di rencanakan akan di lakukan pada tahun ini harus di lakukan penundaan hingga tahun 2025 mendatang.

 

hal ini di akui oleh Kepala Dinas Dpmd Sarolangun Mulyadi,jum’at (19/04/2024). yang mana  menurutnya hal  ini tentu berdampak pada 39 Desa yang akan habis jabatannya tahun ini terpaksa harus di pimpin oleh Pj Kades menjelang di lakukannya Pilkades  serentak 2025 mendatang.

 

“Dengan adanya penundaan Pilkades, ya tentu berdampak ke pada 39 Desa yang mau tidak mau harus di jabat oleh pj kades menjelang pilkades serentak di lakukan pada tahun 2025 mendatang.” Ungkap Mulyadi.

 

Sementaran itu untuk penentuan Pj Kades sendiri, berdasarkan aturan  haruslah seorang Asn yang umumnya berada di wilayah Desa atau Kecamatan tersebut.  yang mana nantinya di usulkan oleh Camat Ke Bupati sarolangun.

 

Kadis Dpmd Sarolangun juga menegaskan bagi warga yang Kadesnya sudah habis masa jabatan saat ini boleh ikut mengusulkan siapa Asn yang bisa  akan menjadi Pj di Desanya melalui Camat masing masing, sehingga dapat menjadi pertimbangan  Camat saat mengajukan  nama calon Pj Kades Ke Bupati  Sarolangun.

 

“warga boleh ajukan nama calon Pj Kades, tapi ke Camat, sehingga nantinya nama tersebut dapat di pertimbangkan Camat saat mengajukan ke Bupati Sarolangun.” Tambah Mulyadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: