Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam Ditangkap di Jambi, Polisi Sita Rp 178 Juta
Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam Ditangkap di Jambi, Polisi Sita Rp 178 Juta-Yasri-Jambitv.co
MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Aksi nekat pencurian bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau, berakhir dramatis. Seorang pelaku bernama Hanafi berhasil diringkus polisi saat mencoba melarikan diri ke wilayah Jambi, dengan membawa uang ratusan juta rupiah hasil kejahatan.
Upaya pelarian Hanafi, pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil di Kota Batam akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. pria tersebut ditangkap jajaran Polres Muaro Jambi pada Jumat dini hari, saat hendak melarikan diri menuju wilayah Jambi. Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.20 WIB, di depan Mapolres Muaro Jambi. Penindakan ini berawal dari koordinasi lintas wilayah, setelah polisi menerima informasi mengenai pelaku kejahatan pecah kaca yang baru saja beraksi di Batam diduga kabur melalui jalur darat.
Petugas kemudian melakukan penjagaan dan berhasil mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver, dengan nomor polisi BH 1095 ZL yang dicurigai membawa pelaku. Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan seorang pria bernama Hanafi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar 178 juta rupiah yang disimpan di dalam tas, serta satu unit telepon seluler.
BACA JUGA:Polres Muaro Jambi Amankan Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam, Rp178 Juta Berhasil Disita
"Berdasarkan info dari rekan-rekan Polda Kepri, Polres Rawarelang, beserta Polsek bahwa setelah diketahui adanya tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca, dan mereka melakukan penyelidikan. Dan didapatkan info, para pelaku dan berdasarkan hasil penyelidikan mereka pelaku tersebut melarikan diri ke arah Jambi. Sehingga kami yang berada di wilayah Polres Muaro Jambi langsung melakukan pembekapan, yaitu langsung mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian tersebut, beserta dan pada saat kami melakukan pengamanan tersebut kami mendapatkan barang bukti berupa sejumlah uang kurang lebih 178 juta,” ungkapnya.
Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya di Kota Batam. Pelaku diketahui mengincar korban yang baru saja keluar dari bank, kemudian membuntuti mobil korban hingga berhenti di sebuah rumah makan. Saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya, pelaku memecahkan kaca mobil dan mengambil uang dari dalam kendaraan. Setelah berhasil, uang tersebut dibagi dua dan keduanya melarikan diri ke provinsi yang berbeda. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada tim dari Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: