KPU RI Jadwalkan Pemilihan Suara Ulang di Batanghari Pada 29 Juni 2024

Kamis 20-06-2024,09:53 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Batanghari - Berdasarkan keputusan KPU RI, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu di dua TPS Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, ditetapkan pada 29 Juni 2024. PSU ini dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

BACA JUGA:MK Perintahkan PSU, Segini Jumlah DPT Dua TPS di Batanghari

Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim mengatakan, pasca penetapan jadwal PSU di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri, pihaknya saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan. Diantaranya terkait kesiapan petugas, teknis pelaksanaan PSU. Sebab sesuai kebijakan KPU RI, komisioner KPU Kabupaten Batanghari ditugaskan untuk mengambil alih tugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

BACA JUGA:Soal Jadwal PSU Pemilu, ini Kata Ketua KPU Batanghari

“Sesuai dengan keputusan KPU nomor 768 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang itu akan dilaksanakan tanggal 29 bulan ini. Artinya hari Sabtu nanti kita akan melakukan PSU di Desa Kembang Seri. Sesuai dengan surat keputusan KPU RI bahwa PPK dan PPS itu diambil oleh kami kabupaten,” jelas Ahmad.

BACA JUGA:Jumlah TPS di Tebo Pada Pilkada Serentak Bekurang Dibandingkan Pemilu 2024

Disamping itu, pengamanan terhadap logistik dan juga saat pelaksanaan PSU juga akan dimaksimalkan oleh pihak KPU Kabupaten Batanghari. Pihak KPU nantinya akan melakukan koordinasi dan meminta bantuan pihak yang berwenang. Seperti kepolisian maupun pihak pemerintah daerah setempat.

Kategori :