Jambitv.co, Jambi – Proses hukum terhadap kasus penabrakan jembatan Aurduri 1 yang heboh beberapa waktu lalu terus berjalan. Bahkan saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) telah menyiapkan 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menangani perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan, penunjukan 3 orang JPU berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan.
“Tiga orang JPU untuk menangani perkara tongkang tabrak jembatan Aurduri 1. Penunjukan langsung setelah pihak Kejati menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP dari penyidik Polda Jambi. Adapun Jaksa yang ditunjuk yaitu R. Manurung, Diah dan Mery,” ujar Noly Wijaya.
Selain itu, Noly Wijaya jgua menjelaskan dalam kasus ini ada 2 tersangka atas nama Suhani dan Ediyanto yang dijerat dengan 4 Pasal sekaligus.
“Dua orang tersangka yaitu Suhalmi dan Ediyanto. Keduanya disangka melanggar Pasal 323 ayat 1, Pasal 323 ayat 2, Pasal 302 ayat 1, Pasal 302 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang tindak pidana pelayaran,” jelas Noly Wijaya.
Dalam kasus ini, 2 tersangka disangka melanggar Undang-undang pelayaran saat tongkangnya menabrak tiang vender jembatan Aurduri 1 hingga patah. Kapal diduga hilang kendali saat berlayar.
BACA JUGA:Nahkoda Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Aurduri 1 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Masing-masing tersangka Suhalmi dan Ediyanto akan segera ditangani pihak Kejaksaan setelah adanya pelimpahan dari Penyidik Polda Jambi. Setelah pelimpahan berkas, kedua tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan untuk persiapan pemberkasan penuntutan di Pengadilan Negeri Jambi.