Nahkoda Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Aurduri 1 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nahkoda Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Aurduri 1 Ditetapkan Sebagai Tersangka-Rudiansyah-Jambitv.co
Jambitv.co - Akhirnya Ditpolairud Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka terkait perkara kapal tongkang tabrak jembatan Aurduri satu beberapa hari lalu.
Diketahui dalam perkara ini ada tiga orang yang diamankan, mereka yakni satu nahkoda dua sebagai kru.
Saat dikonfirmasi Plh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution membenarkan penetapan satu orang tersangka tersebut.
"Benar, Ditpolairud Polda Jambi sudah tetapkan satu orang tersangka berinisial SP. Dia sebagai nahkoda," katanya, Kamis (26/5/2024).
Sementara itu kata Amin, untuk dua orang lainnya saat ini masih diminta untuk wajib lapor.
"Masih wajib lapor, masih menunggu penyidikan lagi," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, satu tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan undang-undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman minimal 1 satu dan maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: