Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Terdakwa Kasus Sabu 125 Kg
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Vonis Mati 5 Terdakwa Kasus Sabu 125 Kg-Dodi Saputra-Jambi TV
TANJABBARAT, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri Kuala Tungkal menjatuhkan pidana mati terhadap lima terdakwa yakni muhammad Aziz Fadillah, Retmawandi, Maidi Ilvandiari, Muslem dan Ilyas Abdullah. Kelima terdakwa terlibat jaringan narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar, yang melintasi jalur darat dari Aceh menuju pulau jawa. Dari informasi itu, Badan Narkotika Nasional pusat langsung menggelar penyelidikan tertutup, dan mengintai kendaraan tersebut hingga masuk ke wilayah Jambi dan dicegat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dimana petugas BNN mengamankan 125 kilogram sabu dari sebuah truk fuso merah, yang dihentikan aparat di ruas jalan lintas timur Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, pada 3 Mei 2025 lalu. Petugas BNN yang menggeledah truk fuso tersebut menemukan 6 karung besar yang disembunyikan dalam ruang kompartemen tersembunyi, dimana setiap karung berisi sabu siap edar. Saat itu sopir diamankan, kemudian dari pengembangan didapati 4 orang lagi yang terlibat.
BACA JUGA:Kasus TPPU Narkoba Jaringan Helen Sampaikan Pledoi, Tek Min Minta Dibebaskan
Majelis Hakim PN Kuala tungkal yang dipimpin Joni Mauluddin Saputra sebagai hakim ketua, didampingi Sandy Aletta dan Dipa Rivaldi masing masing sebagai hakim anggota, mempertimbangkan 5 fakta yang membuat unsur unsur kejahatan terorganisir dalam perkara ini terbukti secara nyata. Pertama, adanya struktur organisasi dengan pembagian peran yang jelas, yakni adanya penyedia narkotika, koordinator lapangan, hingga pelaksana pengambilan dan pemuatan narkotika.
Kedua, adanya perencanaan yang matang dan sistematis meliputi pembelian dan modifikasi kendaraan khusus. Ketiga, adanya pendanaan yang besar mencapai ratusan juta rupiah untuk pembelian dua unit truk serta biaya operasional lainnya. Keempat, adanya skema pembagian keuntungan berdasarkan persentase tertentu yang menunjukkan motif ekonomi dan profesionalitas dalam menjalankan kejahatan. Dan kelima, penggunaan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Putusan mati dijatuhkan berdasarkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang merumuskan ancaman pidana mati.
Kemudian berdasarkan fakta persidangan yang digelar secara online itu, para terdakwa memiliki peran aktif dalam setiap tahapan kejahatan, mulai dari pembelian truk, pembuatan kompartemen rahasia untuk menyembunyikan sabu, pengambilan barang dari Aceh, hingga pengiriman ke Medan Bekasi dan Jakarta. Dengan barang bukti yang ada, jaksa penuntut umum menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan daerah.
BACA JUGA:Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terkait vonis hukuman mati 5 terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Kuala Tungkal tersebut, juru bicara Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Tarsicius Batistuta, Rabu 17 Desember menjelaskan, kelima terdakwa yang merupakan warga luar Provinsi Jambi itu diberi hak untuk pikir pikir atas vonis tersebut selama tujuh hari. Namun Batistuta memastika hingga Rabu 17 Desember belum ada upaya hukum yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: