Jambitv.co, Batanghari – Selain putusan digelarnya Pemungutan Suara Ulang atau PSU yang ditetapkan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi. Atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang diajukan PDI Perjuangan. Namun dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemilu 14 Februari 2024 lalu juga telah terungkap adanya pelanggaran pidana. Akibatnya, 4 orang warga Batanghari sebagai pemilih dijatuhi sanksi pidana kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Batanghari.
Hal ini dibenarkan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Batanghari, Absor. Dimana 4 orang terdakwa tersebut telah divonis bersalah oleh hakim pada 5 Juni 2024 lalu. Dari keempat terdakwa ini, terdakwa inisial HB dan ML dijatuhi kurungan penjara selama 15 hari. Lalu “WJ” 15 hari kurungan percobaan dan “IN” dipidana 25 hari penjara.
BACA JUGA:MK Perintahkan PSU, Segini Jumlah DPT Dua TPS di Batanghari
Selain penjara, mereka juga dikenakan denda Rp 500 ribu dan dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu rupiah. Namun jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 15 hari kurungan penjara.
“Tiga terdakwa, HB putusannya 15 hari dan ML juga 15 hari kurungan penjara. Kemudian WJ dinyatakan kurungan percobaan dan satu lagi inisial IN diputus 25 hari penjara,” ujar Absor.
BACA JUGA:Soal Jadwal PSU Pemilu, ini Kata Ketua KPU Batanghari
4 orang Terdakwa tersebut diketahui melakukan pelanggaran di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu yang saat ini harus dilakukan Pemungutan Suaran Ulang. Mereka terbukti bersalah karena melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.