Jambitv.co, Tebo - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara pembunuhan, dengan terdakwa Zuhdi Adison. Pada Selasa (4/6/2024) di ruang chakra.
Wakil Ketua PN Tebo Rintis Chandra yang bertindak sebagai hakim ketua, di dampingi hakim anggota Silva da Rosa dan Fadil. Setelah 3 kali agenda tuntutan JPU Kejari Tebo ditunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo belum selesai menyiapkan tuntutannya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, Kejari Tebo meyakini terdakwa melanggar pasal 338 KUHP Pidana tentang pembunuhan. Serta di tuntut dengan maksimal 15 tahun penjara.
"Tindakan terdakwa Zuhdi Adison tergolong sadis, sehingga dituntut maksimal kurungan 15 tahun penjara," ungkapnya, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA:Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung
Sementara itu, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polres Tebo sebelum tahap II lalu. Terbukti terdakwa sangat sadis menghabisi nyawa korban Muklis, dengan mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) ke bagian leher korban berulang kali.
Sedangkan, terdakwa Zuhdi Adison mengaku, sakit hati dengan ucapan korban. Karena tidak menghargai pekerjaannya, yang mengatakan perkataan tidak mengenakkan.