Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Tebo Dituntut 15 Tahun Penjara-arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Pengadilan Negeri Tebo menyidangkan Perkara Kasus Pembunuhan Sadis dengan terdakwa Zuhdi Adison. Sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penunutut Umum atau JPU Kejari Tebo.

Dalam Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pn Tebo Rintis Chandra sebagai Hakim Ketua. Kemudian hakim anggota Silva Da Rosa dan Fadil. Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan tuntutan kurungan 15 tahun penjara. Karena perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan.

BACA JUGA:Ini Alasan Zuhdi Adison Tega Habisi Nyawa Muklis

“Pembunuhan 338 dan ancaman maksimal 15 tahun dan tadi dibacakan tuntutan dengan ancaman maksimal,” Kata Sefri Hendra Kasi Pidum Kejari Tebo.

Alasan tuntutan maksimal yang dilakukan JPU, karena perbuatan terdakwa tergolong sadis. Karena terbukti saat rekonstruksi, terdakwa menghabisi nyawa korban Muklis dengan senjata tajam. Dan diayunkan berulang kali ke bagian leher korban hingga nyaris putus.

Sementara itu, usai penyampaian tuntutan oleh JPU Kejari Tebo, majelis hakim menunda sidang ini. Dan menjadwalkan kembali pada Selasa depan 11 Juni 2024 dengan agenda pledoi.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Muklis Ditangkap di Kabupaten Tanjab Barat, Begini Penjelasan Kapolres Tebo Motif Pelaku

BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Juga Mengamankan Kakak Pelaku Pembunuhan Muklis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv