Jambitv.co, Kerinci - Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan salah seorang pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu potong kayu dan alat bukti lainnya.
Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan salah seorang pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Pelaku tersebut berinisial r warga Desa Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan alat bukti satu potong kayu yang digunakan untuk memukul bagian kepala ibu kandungnya.
BACA JUGA:Kabur Ke Siak, Rozi Tersangka Kasus Pembunuhan di CNG Akhirnya Ditangkap
Selain itu polisi berhasil menyita jam tangan, satu unit handphone milik korban, serta pakaian pelaku.
"Y menemukan korban r sudah tergeletak di dalam rumah dengan kondisi sudah bersimbah darah, kemudian y meminta tolong ke tetangga lain untuk membawa korban ke klinik, setelah dilakukan pemeriksaan di klinik meral emergency desa sako dua kayu aro, diketahui korban telah meninggal dunia," kata Kapolres Kerinci, Muhammad Mujid.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Ditangkap di Batanghari, Sempat Mau Kabur ke Sumbar
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib mengatakan, hingga saat ini polisi masih memeriksa kejiwaan pelaku, karena menurut informasi dari warga setempat, pelaku terkena gangguan jiwa.
“Sampai saat ini motif pelaku belum diketahui, karena pelaku belum bisa dimintai keterangan, mengingat kondisinya yang diduga mengalami gangguan jiwa. Setiap ditanya pelaku tidak menjawab," sebutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 03 Undang-Undang tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Korban meninggal akibat luka dibagian kepala akibat benda tumpul," pungkasnya.