Jambitv.co, Batanghari - Proses penegakan hukum terhadap dua pelaku kasus tindak pidana pemilu 2024 di kabupaten batanghari. Dinyatakan bersalah karena terbukti mencoblos 2 kali di TPS berbeda dalam pelaksanaan pemilu 14 februari 2024 lalu.
2 orang terdakwa tersebut yakni seorang perempuan berinisial ‘C’ dan seorang pria berinisial ‘J’. keduanya telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Dari hasil persidangan, terdakwa ‘C’ divonis 3 bulan percobaan. Dan ‘J’ divonis kurangan penjara selama 15 hari. BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg , Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Akan Dilaporkan Ke Polres “Sidang sudah, bahkan putusan pengadilan juga sudah, dan bahkan sudah dalam proses eksekusi oleh kejaksaan. Dimana dari kedua orang terdakwa ini yang inisial C divonis oleh hakim dengan 3 bulan percobaan. Kemudian terdakjwa inisial J melalui putusan hakim dinyatakan harus melewati kurungan penjara selama 15 hari, itu berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian,” Kata Absor Anggota Bawaslu Batanghari. Selain dijatuhi sanksi pidana, 2 orang terdakwa tersebut juga harus membayar denda. Dimana terdakwa ‘C’ dikenakan denda sebesar Rp 3 juta rupiah dan terdakwa ‘J’ dikenakan denda hanya 500 ribu rupiah. Untuk diketahui, 2 orang terdakwa tersebut diketahui berdomisili di daerah pemilihan atau dapil Kecamatan Muara Tembesi. Keduanya terbukti sengaja mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda pada 14 Februari 2024 lalu. Hingga mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU. BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, 2 Operator PPK Dituntut 1 Tahun PenjaraMencoblos lebih dari 1 kali saat Pemilu 2024, 2 Warga Muara Tembesi divonis penjara
Sabtu 18-05-2024,09:57 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Jumat 29-05-2026,15:30 WIB
Ratusan Warga Geruduk Rumah Mewah Milik Terduga Bandar Sabu di Batang Hari
Selasa 03-03-2026,09:18 WIB
Rumah Ketua BPD Suka Ramai di Muara Tembesi Hangus Terbakar Saat Ditinggal ke Pasar
Jumat 02-05-2025,09:55 WIB
Warga Desa Suka Ramai Muara Tembesi Tahan 2 Kapal Tongkang Yang Melintas di Sungai Batanghari
Kamis 05-12-2024,13:58 WIB
Pemungutan Suara Ulang KPU Kota Jambi Siap Gelar PSU
Senin 02-12-2024,13:49 WIB
Rekapitulasi Surat Suara Tingkat PPK Di Wilayah Perairan Rampung
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,18:14 WIB
Kepsek SMKN 1 Kota Jambi Bantah Dugaan Pungli SPMB, Tegaskan Rekening Milik Penjahit
Sabtu 04-07-2026,09:14 WIB
OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Sabtu 04-07-2026,09:12 WIB
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Sabtu 04-07-2026,09:11 WIB
OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Sabtu 04-07-2026,09:06 WIB
AJP 2026, Wujud Kolaborasi Berkelanjutan Jurnalis dan Pertamina
Terkini
Sabtu 04-07-2026,15:57 WIB
Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Penuh
Sabtu 04-07-2026,09:16 WIB
Kesal Dinasehati, Pria di Muaro Jambi Diduga Aniaya Ayah Kandung dengan Meja
Sabtu 04-07-2026,09:14 WIB
OJK Terbitkan POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR
Sabtu 04-07-2026,09:12 WIB
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN
Sabtu 04-07-2026,09:11 WIB