Jambitv.co, Jambi - Komisioner KPU Provinsi Jambi S diadukan oleh mantan Komisioner KPU Kota Jambi, H Rahim, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rahim secara resmi mengajukan pengaduan terhadap S, dengan nomor 241/103-13/SET-02/5/2024 dan diterima tanggal 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Ratusan Calon PPK Mengikuti Tes CAT, Ketua KPU Tebo : Soal Langsung dari KPU RI
" Soal dugaan pemalsuan Berita Acara (BA) pada saat pengajuan bukti ke DKPP di mana saya sebagai teradu," kata Rahim.
Rahim menyebut, untuk Untuk memperkuat laporannya, dirinya juga telah melampirkan sejumlah bukti yang relevan. "Akan kami buka secara detail saat persidangan nanti," pungkasnya.