Jambitv.co, Tebo - Setelah menelusuri temuan dari Penyidik Polres Tebo, bahwa ada keterlibatan pihak lain. Terhadap tindak pidana pemilu Penggelembungan Suara untuk Caleg DPR RI Syamsu Rizal, serta membahas dengan sentra penegakkan hukum terpadu atau gakkumdu tebo.
Mereka sepakat jika ada keterlibatan pihak lain yakni Ketua Ppk, atas tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay tersebut. BACA JUGA:2 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Tebo Pimpinan Bawaslu Tebo Edi Kurniawan mengatakan, pada senin mendatang (13/5) Bawaslu akan melaporkan Ketua PPK Tengah Ilir dan PPK Sumay ke Polres Tebo. Terkait tindak pidana pemilu penggelembungan suara caleg DPR RI Syamsu Rizal. Diakuinya, sebelumnya bawaslu melaporkan masing-masing Ketua Ppk Tengah Ilir dan Sumay beserta anggotanya. Namun yang ditetapkan tersangka hanya dua orang, yaitu oknum ppk yang bekerja sebagai operator. BACA JUGA:Ketua PPK Tengah Ilir dan Sumay Diduga Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg DPR RI “Maka nanti pada hari senin tanggal 13 kita akan limpahkan ini ke kepolisian. Ini kita dapat informasi awalnya dari kepolisian dari gakkumdu kita dari hasil klarifikasi yang kedua. Kemarin kita laporkan semuanya kita laporkan ketua dan anggota itukan ada lima satu kecamatan itu tengah ilir dan sumay. Disini pihak kepolisian melakukan klarifikasi maka ditetapkan 2 tersangka,” Edi Kurniawan Pimpinan Bawaslu Tebo. Sementara itu , untuk dua terdakwa R dan A, telah di vonis bersalah oleh majelis hakim dan di hukum 8 bulan penjara denda Rp 24 Juta dengan subsider 1 bulan penjara. Namun Kejari Tebo hingga sekarang belum menindaklanjuti putusan tersebut. Mereka beralasan menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Tebo. BACA JUGA:Kejari Minta Polres Tebo Eksekusi Terdakwa Penggelembungan Suara Caleg DPR RIDiduga Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg , Ketua PPK Sumay dan Tengah Ilir Akan Dilaporkan Ke Polres
Sabtu 11-05-2024,10:24 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :