2 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Tebo

2 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Tebo

2 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara, Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim PN Tebo-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Kedua terdakwa perkara tindak pidana pemilu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, melalui Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Atas putusan majelis hakim yang memvonis bersalah terdakwa berinisial R dan A, hal ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra.

"Muncul dia di hari terakhir dan ajukan banding," ungkapnya, Sabtu (11/5/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.

BACA JUGA:Hakim Putus Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Bersalah dan 8 Bulan Penjara Denda Rp 24 Juta Subsider 1 Bulan

Diakuinya, pengajuan yang disampaikan terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH), secara otomatis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo melakukan hal yang sama ke PT Jambi.

Sebelumnya, kedua terdakwa di putus bersalah oleh majelis hakim PN Tebo dan di hukum 8 bulan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan akan ingkrah, jika dalam waktu 3 hari tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun JPU Kejari Tebo.

BACA JUGA:JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Pemilu 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

Sementara itu, mulai dari awal persidangan hingga vonis yang disampaikan majelis hakim, persidangan dilakukan dengan cara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa).

Bukan hanya itu, terdakwa juga tidak kooperatif saat pemeriksaan di Bawaslu Tebo hingga ke penyidik Polres Tebo. Bahkan sampai Polres Tebo mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: