Kejari Minta Polres Tebo Eksekusi Terdakwa Penggelembungan Suara Caleg DPR RI
Kejari Minta Polres Tebo Eksekusi Terdakwa Penggelembungan Suara Caleg DPR RI-Arief Rizal-Jambitv.co
Jambitv.co, Tebo - Polres Tebo telah menerima permintaan bantuan dari Kejari Tebo, untuk mengeksekusi terdakwa tindak pidana pemilu penggelembungan suara Caleg DPR RI, berinisial R dan A. Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto.
"Kejari Tebo masih menunggu putusan persidangan ingkrah terlebih dahulu, 3 hari setelah putusan dibacakan," ungkapnya, Sabtu (4/5/2024).
BACA JUGA:Kasus Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, 2 Operator PPK Dituntut 1 Tahun Penjara
Lanjutnya, kedua terdakwa posisinya telah terpantau. Namun ia enggan menjelaskan secara detail dikhawatirkan akan kabur.
Diakuinya, kedua terdakwa memang tidak koperatif selama pemeriksaan di tingkat penyidik. Sehingga Polres Tebo mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk keduanya.
Sedangkan dalam peradilan in absentia, terdakwa di putus bersalah dan di hukum 8 bulan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara. Dari tuntutan JPU Kejari Tebo 1 tahun denda Rp 24 juta subsider 6 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: