GM Hotel Golden Harvest Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Koni 2023 dan Langsung Ditahan Jaksa

Rabu 24-04-2024,17:55 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, SungaiPenuh – General Manager hotel Golden Harvest Khusaeri Segera (KS) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Koni 2023, dalam ajang Porprov ke 23 Provinsi Jambi.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, KS langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh sudah menetapkan 3 tersangka, yakni Bendahara, Sekretaris dan Ketua Koni. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, tersangka Khusairi Segera (KS) turut serta bekerjasama melancarkan aksi korupsi bersama 3 tersangka sebelumnya. Dalam hal pembuatan SPJ fiktif dan markup dana sebagai akomodasi atlet ketika Porprov 2023 lalu. 

BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka, setelah menerima laporan perkembangan penyidikan maupun telah dilakukan ekspos pada hari ini. Kami langsung menetapkan General Manager salah satu hotel tersebut sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebagaimana kewenangan kami selaku penyidik. Pasal yang kita sangkakan pasal 2 subsidair pasal 3 UU Tipikor,” ujar Antonius Despinola.

BACA JUGA:Jelang PON Aceh-Sumut 2024, Koni Optimis Atlet Jambi Mengukir Prestasi

Antonius menjelaskan, bersamaan dalam pemeriksaan kasus ini. Dalam hari yang bersamaan penyidik memeriksa 2 orang dari pihak hotel. Namun hasil dari pemeriksaan, salah satunya terbukti memiliki peran dalam perkara korupsi dana hibah Koni kota Sungai Penuh.

“Hari ini yang diperiksa 2 orang kedua-duanya adalah dari pihak hotel, dan salah satunya memiliki peran dan dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas perbutan yang dia lakukan,” tegasnya.

Kategori :