Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember

Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember

Kejari Kota Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Kota Jambi menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk pengadaan alat praktik di SMK. Kini, empat tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Kota Jambi menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dari penyidik Polda Jambi. Pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka dan barang bukti ini berlangsung sekitar dua hingga tiga jam di kantor Kejari Jambi pada Rabu sore kemarin. Berdasarkan pantauan tim liputan, usai pemeriksaan tampak petugas membawa keluar dua tas berukuran besar berisikan uang ke dalam mobil.

BACA JUGA:Kejari Jambi Segera Limpahkan Kasus Korupsi Disdik ke Pengadilan Tipikor

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono, mengatakan telah dilakukan pemeriksaan, di mana empat tersangka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi, terhitung 12 November hingga 1 Desember 2025 mendatang. Di antaranya ZH selaku PPK, RWS selaku broker atau penghubung, WS pemilik PT ILP, dan ES pemilik PT TDI. Mereka didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya sampaikan juga bahwa dilakukan tahap 2 atas penyidik Polri, Polda–kejaksaan terhadap empat orang tersangka. Pertama tersangka ZH, kedua tersangka RWS, yang ketiga WS, dan yang keempat ES. Keempat tersangka tersebut didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan juga subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Sumarsono, Kasi Pidsus Kejari Kota Jambi.

BACA JUGA:Dua Pejabat Kemendag Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bungur Tebo

Dalam pelimpahan ini, terdapat uang pengembalian yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara, sebesar Rp 8,5 miliar dari total keseluruhan Rp 21,89 miliar.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: