Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan-Agustri-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sementara itu, menanggapi tuntutan jaksa penuntut yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda 200 juta, terdakwa Suliyanti mengaku bakal ajukan pembelaan.
Suliyanti, terdakwa kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017, mengaku bakal ajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 4 tahun penjara dan denda 200 juta. Melalui penasihat hukumnya, Ashari Nasution, Suliyanti akan ajukan pembelaan tertulis pekan depan. Sementara terkait jaksa yang menggunakan dakwaan kedua untuk menuntut kliennya, Ashari mengaku wajar dan sah-sah saja.
BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa
“Tuntutan dari JPU kita hargai dan kita hormati. Nantinya kita akan lebih fokus lagi untuk tanggapan kita nanti saat pembelaan, mungkin nanti akan kami sampaikan di persidangan berikutnya. Karena dari dakwaan pertama pasal 12 huruf a, jaksa itu menuntut dakwaan itu pasal 12 huruf a. Dakwaan kedua itu di pasal 11, jadi kalau menurut JPU-nya itu lebih tepat di dakwaan kedua, makanya dia menuntut dengan pasal 11 dakwaan keduanya. Kita hargai itu, nanti akan kita tanggapi,” ungkap Ashari Nasution, penasihat hukum Suliyanti.
BACA JUGA:Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: